Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 22 September 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 150111100208 pada 2019-08-02 11:02:45  •  199 klik

KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSUMBER PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
LEGAL STRENGTH CONCERNING CONSTITUTIONAL COURT OF THE CONSTITUTIONAL COURT

disusun oleh RIRIN FRASTIKA


SubyekPutusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Perundang-undangan
Kekuatan Hukum
Kata KunciPutusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Perundang-undangan
Kekuatan Hukum

[ Anotasi Abstrak ]

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. Sebagai lembaga yudisial Mahkamah Konstitusi memilki kewenangan dan kewajiban yang dijelaskan dalam Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Salah satu dari kewenangan tersebut adalah menguji materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah pertama,dapatkah Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. kedua, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai materi norma peraturan perundnag-undangan di bawah undang-undang. Hasil analisa dari penelitian ini Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan sebagai norma peraturan perundang-undangan karena belum ada norma yang melarang, kemudian untuk terwujudnya tujuan kepentingan hukum negara. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai materi normanya bergantung pada peraturan yang dibentuk. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi,Peraturan Perundang-undangan, Kekuatan Hukum.


Deskripsi Lain

The Constitutional Court is a state institution that carries out judicial powers with the Supreme Court. As a judicial institution, the Constitutional Court has the authority and obligations described in Article 24C on Paragraph (1) and Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic's Indonesia. One of these authorities is to test material laws that against the Constitution. The main problem that becomes the focus of this study are two points. The first point is the role of the Constitutional Court Decision that made into the content of the legislation under the law. The second is the legal force of legislation that uses the decisions of the Constitutional Court as material norms of legislation because there are no norms that prohibit. Then, it has the purpose to realize the objectives of state legal interests. The legal strength of legislation that uses the decisions of the Constitutional Court as material norms depends on the rules that made before. Keywords: Constitutional Court Decision, Legislation, Legal Strength.

Kontributor: Dr.Nurus Zaman, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2019-07-01
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199
No Koleksi: 150111100208


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_COVER.pdf - 612 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_Abstract.pdf - 10 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_Chapter 1.pdf - 301 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_Chapter 2.pdf - 442 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_Chapter 3.pdf - 419 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_Conclusion.pdf - 86 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_REFERENCES.pdf - 220 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17199-15.01.111.00208_APPENDICES.pdf - 220 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar