Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 23 September 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 210111100186 pada 2025-05-07 01:05:52 • 189 klik
KARAKTERISTIK SENGKETA DAN STRATEGI PENYELESAIAN KASUS PEMANFAATAN RUANG LAUT PADA KEGIATAN BERUSAHA DI WILAYAH PERAIRAN SUMENEP
CHARACTERISTICS OF DISPUTES AND STRATEGIES FOR RESOLUTION OF CASES REGARDING THE UTILIZATION OF SEA SPACE IN BUSINESS ACTIVITIES IN THE SUMENEP WATERS AREA
disusun oleh ERIO AGUSTIA RACHMAN
| Subyek: | PEMANFAATAN RUANG LAUT SENGKETA |
| Kata Kunci: | Karakteristik Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Berusaha |
[ Anotasi Abstrak ]
Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang sebagian besar terdiri lautan yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim. Wilayah ruang laut banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia terutama di sektor kegiatan berusaha. Namun, adanya ketentuan teknis yang harus diselesaikan oleh masyarakat untuk mendapatkan perizinan, menjadikan para pelaku usaha sulit untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perizinan usaha yang dijalankan. Di Kabupaten Sumenep terdapat banyak pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang bersengketa terkait lahan, hingga perizinan pemanfaatan ruang laut. Karakteristik sengketa pada penataan ruang laut diatur dalam Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang menyebutkan bahwa sengketa pemanfaatan ruang laut diselesaikan berdasarkan penyelesaian non litigasi dan litigasi, adapun penyelesaian secara administratif sesuai dengan Perencanaan Pemanfaatan Ruang Laut yang merupakan landasan utama berusaha di ruang laut. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut adalah rencana kegiatan yang telah berizin dengan cakupan dari perairan pesisir, wilayah perairan hingga wilayah yurisdiksi. Rencana kegiatan ini berpotensi untuk pembangunan dari berbagai sektor ekonomi berbasis maritim. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan rencana tata ruang Negara Republik Indonesia. Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut terutama pada kegiatan berusaha dalam pemanfaatan ruang laut memiliki polemik terutama pada penyelesaian sengketa sesuai dengan Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Dengan sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Dengan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik sengketa dan strategi penyelesaian kasus pemanfaatan ruang laut dalam kegiatan berusaha sesuai dengan Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Luat dengan tujuan melindungi dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dalam sektor kegiatan berusaha. adapun kendala yang dialami seperti perizinan KKPRL yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk dapat memanfaatkan ruang laut dalam kegiatan berusaha khususnya di wilayah perairan Kabupaten Sumenep
Deskripsi Lain
Indonesia is an archipelagic country that mostly consists of oceans, making Indonesia a maritime country. The marine space area is widely utilized by the Indonesian people, especially in the business sector. However, the existence of technical provisions that must be completed by the community to obtain permits makes it difficult for business actors to obtain legal certainty regarding the business permits they carry out. In Sumenep Regency, there are many marine space utilization business actors who are in dispute regarding land, to marine space utilization permits. The characteristics of disputes in marine spatial planning are regulated in the Decree of the Director General of Marine and Marine Space Management Number 77 of 2023 concerning Technical Guidelines for the Implementation of Control of Marine Space Utilization which states that marine space utilization disputes are resolved based on non-litigation and litigation settlements, while administrative settlements are in accordance with the Marine Space Utilization Planning which is the main basis for doing business in marine space. The marine space utilization activity plan is a licensed activity plan with a scope ranging from coastal waters, water areas to jurisdictional areas. This activity plan has the potential for development of various maritime-based economic sectors. Approval of Conformity of Marine Space Utilization Activities is a document stating the conformity between the marine Space Utilization activity plan and the spatial plan of the Republic of Indonesia. Licensing of Conformity of Marine Space Utilization Activities, especially in business activities in the utilization of marine space, has polemics, especially in dispute resolution in accordance with the Decree of the Director General of Marine and Marine Space Management Number 77 of 2023 concerning Technical Guidelines for the Implementation of Control of Marine Space Utilization. The research method used is empirical legal research with a factual approach and a statutory approach. With data sources obtained through interviews, observations and literature studies. The results of this study indicate that the characteristics of disputes and strategies for resolving cases of marine space utilization in business activities are in accordance with the Decree of the Director General of Marine and Marine Space Management Number 77 of 2023 concerning Technical Guidelines for the Implementation of Control of Marine Space Utilization with the aim of protecting and providing certainty to business actors who utilize marine space in the business sector. The obstacles experienced include KKPRL permits which must be fulfilled to obtain protection and legal certainty to be able to utilize sea space in business activities, especially in the waters of Sumenep Regency.
| Kontributor | : Dr. RINA YULIANTI, S.H., M.H. |
| Tanggal tercipta | : 2025-03-20 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583 |
| No Koleksi | : 210111100186 |
Ketentuan (Rights) :
2025
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Abstract.pdf - 7 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Cover.pdf - 2035 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter1.pdf - 195 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter2.pdf - 205 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter3.pdf - 407 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Conclusion.pdf - 14 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-References.pdf - 138 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Appendices.pdf - 283 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...Tidak ada !
Kembali ke Daftar 