Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 22 September 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 220111100191 pada 2026-09-21 02:09:21 • 4 klik
KEDUDUKAN INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
THE STATUS OF PRESIDENTIAL INSTRUCTIONS (INPRES) AS SEEN THROUGH THE LENS OF INDONESIAN LAW
disusun oleh MUHAMAD DIVVA WAHYU WIJAYA
| Subyek: | Instruksi Presiden Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Presiden Hukum Administrasi Negara. |
| Kata Kunci: | Presidential Instruction Legislation Presidential Authority Administrative Law. |
[ Anotasi Abstrak ]
Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun sering dijadikan dasar pelaksanaan berbagai kebijakan strategis nasional, Instruksi Presiden tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai dasar kewenangan Presiden dalam menerbitkan Instruksi Presiden serta kedudukan dan kekuatan mengikatnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional kewenangan Presiden dalam mengeluarkan Instruksi Presiden serta mengkaji kedudukannya ditinjau dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif dengan menghubungkan ketentuan hukum positif, doktrin, dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam menerbitkan Instruksi Presiden bersumber dari kewenangan atribusi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsekuensi kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Namun demikian, Instruksi Presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen kebijakan administratif (beleidsregel) yang hanya mengikat secara internal terhadap aparatur pemerintahan sebagai adresatnya. Penggunaan Instruksi Presiden untuk mengatur norma yang berlaku umum berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Instruksi Presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan sebagai peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen kebijakan administratif (beleidsregel) yang digunakan Presiden dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
Deskripsi Lain
A Presidential Instruction (Instruksi Presiden Inpres) is a policy instrument issued by the President in carrying out governmental functions. Although it is frequently used the basis for implementing various national strategic policies, a Presidential Instruction is not included in the hierarchy of Indonesian legislation stipulated in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations, amended by Law Number 13 of 2022. This situation raises legal issues regarding the constitutional authority of the President to issue Presidential Instructions and their legal status and binding force within the Indonesian legal system. This study aims to analyze the constitutional basis of the President's authority to issue Presidential Instructions and to examine their legal position within Indonesia's legislative framework. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and historical approaches. The research relies on primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research. The data are analyzed qualitatively using a deductive reasoning method by relating statutory provisions, legal doctrines, and relevant legal theories. The findings indicate that the President's authority to issue Presidential Instructions derives from attributive authority under Article 4 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia a consequence of the President's position the holder of executive governmental power. However, a Presidential Instruction does not constitute legislation but rather an administrative policy instrument (beleidsregel) that is legally binding only upon the governmental institutions to which it is addressed. The use of Presidential Instructions to regulate generally binding norms has the potential to conflict with the principle of legality, the hierarchy of legislation, and the principle of legal certainty in governmental administration. Within the Indonesian system of laws and regulations, a Presidential Instruction does not hold the status of a formal legislative regulation; rather, it serves an instrument of administrative policy (beleidsregel) utilized by the President in carrying out governmental functions.
| Kontributor | : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H. |
| Tanggal tercipta | : 2026-07-22 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010 |
| No Koleksi | : 220111100191 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Abstract.pdf - 99 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Cover.pdf - 1729 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Chapter1.pdf - 176 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Chapter2.pdf - 290 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Chapter3.pdf - 257 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-Conclusion.pdf - 9 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42010-References.pdf - 123 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...- KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
- PERATURAN DESA DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
- KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR NON- LITIGASI
- KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSUMBER PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS SYARIAH DI INDONESIA
Kembali ke Daftar 